Taruna Ikrar Benarkan Skincare DNA Salmon ditarik BPOM Lantaran Overklaim

Jakarta, Titik Kumpul – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menghebohkan masyarakat dengan kabar penarikan salah satu produk kulitnya yang mengandung DNA ikan salmon. Pada saat itu, Masyarakat sempat heboh karena produk yang seharusnya aman, namun justru dicabut oleh BPOM.

Kepala BPOM Taruna Ikar angkat bicara mengenai hal tersebut. Mari kita lanjutkan artikel selengkapnya di bawah ini.

Taruna membenarkan pihaknya telah menarik skincare DNA Salmon dari peredaran.

Mengutip siaran YouTube Deddy Corbuzier, dia berkata: “Iya (penarikan).”

Selain itu, Ikar mengungkapkan, timnya telah menarik produk tersebut karena melanggar klaimnya.

Ia mengatakan, manfaat dan efektivitas suatu produk harus berdasarkan uji klinis.

“Kalau aduan dilanggar pasti ditarik. Namun yang terpenting klaim tersebut harus berdasarkan bukti. Misalnya kosmetik hanya digunakan untuk luar, jika sudah sampai pada tingkat keluhan, perlakuan Suntikan adalah obat.   BPOM menjamin keamanan; menjamin efisiensi dan “menjamin standar atau kualitas. Untuk obat-obatan, Langsung (persis) dengan uji klinis. Jangan sampai terjadi penipuan,” jelasnya.

Ia berjanji, bukan hanya kandungan DNA pada ikan salmon yang dimiliki pihaknya.

Namun juga jarum sebagai mediator penerapannya.

“Kita tidak hanya harus melihat kandungan DNA pada salmon, tetapi kita juga harus melihat jarum suntiknya. Jarum suntik berbahaya dan dapat menusuk orang; Ini dapat digunakan dalam banyak cara. Dia melanjutkan. 

Di sisi lain, Ikar pun menegaskan, sudah selayaknya pihaknya mengambil tindakan nyata berupa penarikan suatu produk jika melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Negara kita diatur berdasarkan supremasi hukum, dan pelaksanaan undang-undang ini ditentukan oleh berbagai lembaga negara sesuai dengan mandatnya. makanan Otoritas negara yang mengatur minuman dan obat-obatan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan. Anggota parlemen dan administrator “harus diberhentikan sepenuhnya kecuali ada pelanggaran yang jelas terhadap peraturan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *