Jakarta, Titik Kumpul – Selain Selebgram Siskaeeee, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Virly Virginia satu tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis dua pelaku film porno lokal Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Pada Senin, 21 Oktober 2024, Hakim Sri Rejeki Marsinta mengatakan, “Terdakwa masing-masing divonis satu tahun penjara.” Geser untuk mempelajari lebih lanjut!
Sebelumnya diberitakan, Siskaeee divonis satu tahun penjara atas film porno lokal yang menjeratnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan tersebut.
Pada Senin, 21 Oktober 2024, Hakim Sri Rejeki Marsinta menyatakan “menjatuhi hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa”.
Sekadar informasi, selain Siskaee, ada delapan aktris lain yang ditetapkan sebagai tersangka: FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN , Zafira Sun atau ZS , Arella Bellus atau ALP yaitu AB, MS dan SNA.
Tersangka kemudian adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).