Jakarta, Titik Kumpul – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa setiap saat saat berkendara di jalan raya.
Data tersebut mempunyai masa berlaku dan apabila habis masa berlakunya dapat diperpanjang di salah satu kendaraan SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Diposting Titik Kumpul dari laman Korlantas Polri, Rabu 23 Oktober 2024, warga Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Mobil SIM keliling yang terparkir di Mall Grand Cakung menawarkan layanan perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur. Mobil SIM berikutnya terletak di Kampus Trilogi Kalibata yang terletak di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir berlokasi di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan waktu penggunaan SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua kendaraan SIM Mobile yang hari ini terparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga berakhir.
Bagi warga Bekasi yang masa berlaku SIMnya akan segera habis, dapat memperpanjang masa berlakunya di tempat parkir SIM Mobile di Showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor antriannya terlebih dahulu, karena jumlahnya terbatas. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Bogor dapat dilakukan hari ini di tempat parkir SIM Mobile di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Waktu pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM seluler hanya berlaku untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM asli dan surat izin mengemudi asli, serta surat keterangan dokter. Biaya perpanjangannya Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.