Cirebon, Titik Kumpul – Ormas kolektif (ormas) Persatuan Restoran Padang Cirebon (PRMPC) mengambil alih Restoran Bintang Minang di Jl Paburan Kidul, Kecamatan Paburan, Kecamatan Paburan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Langkah tersebut dilakukan setelah restoran tersebut menawarkan menu paket ekonomi seharga Rp 10.000 yang mencakup nasi dan lauk pauk, sehingga mendapat respons dari PRMPC. Langkah regulasi ini berupa penghapusan label “Masakan Padang” di etalase restoran.
Ketua PRMPC Erianto mengucapkan terima kasih kepada anggotanya yang mendukung peraturan tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh pegawai PRMPC yang mendukung petisi kami terhadap Chacha Restaurant Group di Kota Sirban,” tulisnya melalui akun Facebook pribadinya, Rabu (3/10/2024).
Erianto menegaskan, peraturan tersebut didukung oleh Himpunan Keluarga Minang Rukun Sepakat Cireban (HKMRS) dan Ikatan Keluarga Minang (IKM), perkumpulan warga Minang di Kabupaten Cireban.
“Berkat kerjasama dan dukungan IKM dan HKMRS, seperti yang kita harapkan, kelompok budget restauran ini melepas label Masakan Padang,” tambah Erianto.
Baru-baru ini, video PRMPC mengambil alih restoran Bintang Minang viral di media sosial, namun spekulasi tersebut dibantah keras oleh Erianto.
Menurut dia, PRMPC tidak melarang kelompok etnis non Minang menjual nasi padang, namun menentang penjualan menu dengan harga murah yang dianggap mencoreng citra masakan Minang.
“Kami tidak melarang masyarakat non Minang berjualan nasi padang, namun kami mohon kerjasamanya untuk tidak menjadikan harga murah seperti Rp 10.000 sebagai alat promosi,” tulisnya.
Erianto menegaskan, PRMPC menentang penggunaan harga murah sebagai label promosi karena dirasa dapat menghilangkan keistimewaan masakan Minang.
“Berkomentar itu wajar. “Langkah penghapusan label Padang Food ini dilakukan setelah melalui proses negosiasi,” tutupnya.