Kisruh Uang Donasi, Pakar Hukum Sebut Agus Korban Penyiraman Air Keras Bisa Dipidana

JAKARTA, Titik Kumpul – Sengketa sumbangan korban asam, Agus Salim, dan YouTuber sekaligus pemilik Yayasan Kemanusiaan Rumah Peduli, Novianthi Pratiwi, sudah berlarut-larut.

Sebab, Novinthi yang akrab disapa Prativi atau Novy T berinisiatif mengumpulkan sumbangan untuk pengobatan Agus karena matanya rusak akibat disiram air keras oleh anak buahnya di tempat kerja, Novy berkata jujur.

Dalam kampanye donasi tersebut terkumpul Rp 1,5 miliar, namun pada 24 September 2024 melalui podcast Denny Sumargo. Uang tersebut sebenarnya sudah disetorkan untuk pengobatan mata, namun Novy melihat ada yang janggal saat mentransfernya ke rekening Agus.

Novy menilai, Agus menyalahgunakan uang hibah yang seharusnya digunakan untuk berobat, malah disalahgunakan untuk melunasi utang dan ditransfer ke rekening kerabat tanpa sepengetahuan Novy.

Sehingga Novy mengira ada rahasia sehingga meminta uang sumbangan tersebut dikelola oleh yayasan agar tidak disalahgunakan.

Namun ia dan pengacaranya Farhat Abbas merasa nama baik Agus Salim tercoreng, lapor Novi ke polisi.

Laporan No LP/B/6330/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 19 Oktober 2024 diterima. Pratima ditangkap karena pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Komunikasi Elektronik. ) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Juncto Pasal 45 Ayat 4.

Pakar hukum Geoffrey Simatupang pun angkat bicara soal kesimpangsiuran antara Agus Salim dan Novi yang menilai undang-undang melarang penerimaan sumbangan atas nama perorangan.

“Biasanya dalam peraturan perundang-undangan, penerimaan sumbangan diatur oleh pemerintah. Dalam peraturan perundang-undangan, dilarang menerima sumbangan atas nama perseorangan. kata Jeffrey seperti dikutip YouTube Intense Investigation.

Ia juga menjelaskan, yang berhak menerima sumbangan adalah organisasi sosial atau yayasan yang telah mendapat izin dari pemerintah.

Jeffrey menambahkan pada Selasa, 29 Oktober 2024, “Jadi kita sebagai individu tidak ingin tiba-tiba membuka donasi untuk sesuatu yang dilarang oleh pemerintah.”

Oleh karena itu, Agus Salim dilarang menerima sumbangan karena harus mendapat izin dari pemerintah, menurut pakar hukum Geoffrey.

Mengapa masyarakat tidak boleh menerima sumbangan tanpa izin pemerintah, karena tidak ada keterbukaan dan transparansi dalam penggunaan uang, kapan Agus mendapatkan uang sumbangan dan siapa yang berhak?

Setelah dana tersebut ditransfer dari masyarakat kepada Agus, Jeffrey menambahkan, Agus berhak menggunakannya.

“Agus punya kendali penuh, pihak luar tidak bisa lagi melacak dananya, tapi kalau dilihat dari awal, menerima sumbangan Anda melanggar aturan dan harusnya dilarang,” pungkas pakar hukum Geoffrey Simatupang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *