Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Pajak BBNKB hingga Januari 2025

Jakarta, Titik Kumpul – Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Provinsi Dijarkazi dibebaskan dari pembayaran Bea Balik Nama Barang (BBNKB). Dimana, keringanan berupa tarif transfer BBNKB kedua sebesar 0 persen dan seterusnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 1. 41/2024, seperti dikutip dari situs resmi Bapenda Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. Sebagaimana tercantum pada ayat 1 pasal 2: 

Gubernur memberikan keringanan pajak daerah berupa bea BBNKB untuk angkutan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya sebesar 0% (00 persen) dari pajak pokok BBNKB. Bunga nol ini diberikan tanpa permintaan Wajib Pajak melalui perubahan sistem informasi perpajakan daerah.

Promosi ini berlaku tiga hari kerja setelah tanggal publikasi pada 18 Oktober 2024. Setelah itu, insentif ini akan tetap berlaku hingga ketentuan Kode Pajak Daerah Ukraina yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pembayaran Daerah yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

Artinya insentif BBNKB berlaku mulai 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025. Dengan demikian, masyarakat yang mendaftarkan peralihan kepemilikan kendaraan kedua dan selanjutnya pada periode tersebut dapat menggunakan tarif BBNKB sebesar 0 persen.

Dalam Pasal 4 Peraturan Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur selain memberikan keringanan pajak sebesar 0%, juga menghilangkan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang diberikan atas fasilitas BBNKB sesuai dengan ketentuan. perbuatan hukum yang mengatur.

Bagaimana dengan penyerahan kendaraan yang kedua dan selanjutnya yang mendapat keringanan pajak daerah berupa bea masuk 0% (nol persen). Pembatalan sanksi administrasi diberikan tanpa permintaan Wajib Pajak dengan menyesuaikan sistem informasi perpajakan daerah.

Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa BBNCB tidak wajib mengembalikan kelebihan pembayaran daerah atas penyerahan kendaraan bermotor yang kedua dan selanjutnya yang telah dibayar sebelum berlakunya peraturan perundang-undangan ini. 

Kami berharap dengan adanya insentif ini dapat membangkitkan kembali minat masyarakat terhadap proses penggantian nama kendaraan. Penerapan kebijakan serupa berhasil meningkatkan jumlah kendaraan terdaftar yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pemutakhiran informasi kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *