Jakarta, Titik Kumpul – Viral di media sosial, restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) dituding kehilangan sertifikat halal LPPOM MUI.
Tuduhan yang tersebar di media sosial menyebutkan bahwa makanan KFC mengandung konten yang tidak halal, termasuk lemak, dan bahan-bahan yang dianggap tidak layak untuk dikonsumsi.
Selain menggunakan bahan-bahan nonhalal, dalam cerita yang dimuat di akun Facebook Shanty Omar, KFC dituding mencabut sertifikat halal Dewan Keadilan Islam.
Begini ceritanya:
“KFC akhirnya kalah,… Setelah bertahun-tahun* mencoba menyembunyikan kasus bahwa BURGER-nya ~100% Ayam~?!!! Kini mereka salah karena hanya 15% bahan untuk membuat burger dan 85% sisanya tidak cocok dan enak dimakan melainkan hanya cocok untuk anjing.
Dewan Keadilan Islam mencabut sertifikat halalnya karena ditemukan bumbu, kecap, mayones dicampur dan terbuat dari bahan lemak babi. Selain itu, misi perusahaan tersebut disebut-sebut anti Islam. Mohon Share Viral ini agar umat Islam mengetahui dan segera menghentikan produk perusahaan ini,…
Padahal, kita sudah lama dan berulang kali menyampaikan kepada masyarakat bahwa produk KFC memang Haram. Jadi, dengan menerima/membungkam atau TIDAK membagikan informasi berharga ini, Anda seperti memberi makan sesuatu kepada keluarga Anda; Makanan haram.
Namun sebenarnya keluhan tersebut tidak benar, melainkan hoaks, LPPOM MUI dilansir Antara, grup PT semakin menguat. FAST FOOD INDONESIA Tbk (KFC) telah memiliki sertifikat halal MUI sejak tahun 1999 dengan nomor sertifikat 00160001420999 dan terus melakukan pembaruan halal hingga 11 Agustus 2023.
Selain itu, PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk (KFC) juga menyampaikan telah berhasil menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH), memperoleh status Sistem Jaminan Halal dengan nilai A (sangat baik) sebanyak enam kali berturut-turut dan memperoleh Sertifikat Sistem Jaminan Halal sejak tahun 2013.