Jakarta, Titik Kumpul – Suami istri Rizky Febian dan Mahalini telah mengajukan permohonan nikah sah atau isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan diajukan pada 10 Oktober 2024.
Informasi tersebut ditemui saat ditemui Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah di kantornya pada Rabu 30 Oktober 2014, Taslimah menjelaskan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak dicatatkan di Kantor Agama. .
“Iya penggugat, dalam hal ini Rizky Fabian, Rizky Febian Adriansyah dan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja sudah menikah namun acara pernikahannya tidak dicatatkan di kantor agama,” kata Taslimah.
Oleh karena itu, pernikahan tersebut harus dicatatkan. Oleh karena itu, pelaku meminta kepada Pengadilan Agama Batavia Selatan untuk merestui dan memperbolehkan pernikahan tersebut, tambahnya.
Menanggapi pemberitaan tersebut, pengacara Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto angkat bicara memberikan penjelasan. Ia mengungkapkan, pernikahan Rizky dan Mahalini sah secara agama pada 10 Mei 2024, hari pernikahan dilangsungkan. Alasan pasangan suami istri itu melamar karena ada masalah teknis.
Perlu kami sampaikan, pernikahan sah Rizky Febian dan Mahalini Raharja akan dilangsungkan pada 10 Mei 2024, tulis Markus Hadi Tanoto dalam keterangannya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Permohonan dispensasi Itsbat atau perkawinan tersebut dilakukan karena adanya kendala teknis dan tanggal perkawinan yang dilangsungkan serta pencatatan jenazah pada 10 Mei 2024, imbuhnya.
Kemudian Rizky Febian juga mendapat surat keterangan dari Kementerian Agama RI untuk perjodohan di Pengadilan Agama.
Dalam kasus ini, klien kami, Rizky Febian, juga mendapat surat keterangan dari Kementerian Agama RI untuk mencatatkan pernikahannya di Pengadilan Agama, tulis Markus.
“Harus kita sampaikan juga kepada warga bahwa permintaan nikah dalam proses pernikahan adalah hal yang lumrah dan wajar, jika ada kendala teknis dalam proses urusan pernikahan,” imbuhnya.