Jakarta, Titik Kumpul – Dengan ketidakpastian kesejahteraan guru dan instruktur, mereka kini harus menghadapi masalah kriminalisasi.
Guru yang menerapkan disiplin dalam batas yang dianggap wajar menurut norma dan aturan yang berlaku terhadap siswanya sering dituduh melakukan tindak pidana.
Berikut 4 kasus penindakan guru di Indonesia yang dihimpun dari berbagai sumber hingga Jumat 1 November 2024.1. Pak Sambudi
Guru SMA Raden Rahmat Balongbendo, Sidoarjo, Sambudi ini digugat oleh orang tua siswanya pada tahun 2016. Kemudian Sambudi menciduk seorang siswa berinisial SS karena tak salat berjamaah di sekolah.
Akibat cubitan tersebut, SS diduga mengalami luka memar. Melihat hal tersebut, orang tua SS yang tergabung dalam TNI tidak terima dan melaporkan Sambudi ke polisi di Balongbendo, Sidoarjo.
Singkat kata, dalam persidangan Kamis, 14 Juli 2016, jaksa menuntut Sambudi enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Jaksa menyatakan Sambudi bersalah dan melanggar Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Hak Anak. Jaksa menambahkan, tindakan mencubit tersebut tidak dibenarkan. Tn. Zaharman
Seorang guru SMAN 7 Rejang Lebong, Zaharman, menjadi buta setelah ditembak orang tua siswa dengan ketapel pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Kejadian ini bermula ketika guru olahraga memergoki murid-muridnya sedang merokok di kantin sekolah. Zaharman kemudian menegur dan menghukumnya.
Usai hukuman, siswa berinisial PDM tersebut pulang ke rumah dan mengadu ke orang tuanya. Setelah itu, orang tua siswa menjadi emosional dan berangkat ke sekolah.
Adu mulut antara Zaharman dan siswi tak terhindarkan, hingga sebuah ketapel diluncurkan yang diarahkan langsung ke bola mata kanan sang guru. Ibu Khusnul Khotimah
Sumber: Titik Kumpul Malang
Seorang guru SD Plus Darul Ulum, Jombang, Khusnul Khotimah, dilaporkan ke polisi oleh orang tuanya setelah dituduh lalai mengawasi siswa saat jam senggang. Guru tersebut didaftarkan pada bulan Februari 2024.
Khusnul Khotimah kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena salah satu muridnya terluka. Seorang siswa terluka mata kanannya karena melempar kayu bakar saat bermain di dalam kelas.
Akibat lemparan tersebut, mata kanan pelajar tersebut mengalami pendarahan. Khusnul tidak ada di kelas pada saat kejadian sehingga dianggap kelalaian pihak guru.
Khusnul Khotimah dijerat dengan Pasal 360(1) KUHP atau Pasal 360(2) KUHP juncto Pasal 55(1) hingga (2) KUHP. Meski berstatus mencurigakan, Khusnul Khotimah ditahan polisi. Penyidik masih mendalami kondisi tersangka yang memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perawatan. Ibu Suprijani
Pada April 2024, orang tua salah satu siswa melaporkan seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Suprijani.
Berdasarkan keterangan orang tua siswa yang berprofesi sebagai polisi, Aipa Dibowo, laporan ini diajukan setelah ia melihat ada luka memar di paha anaknya.
Kasus ini mencapai titik baru pada 16 Oktober 2024, ketika Jaksa Wilayah Kabupaten Conawee Selatan Suprijani resmi menangkap dan memasukkan Kendari ke dalam penjara wanita.
Namun proses pengadilan dalam kasus ini menimbulkan perbedaan pendapat, mulai dari tudingan pelanggaran kode etik, hingga soal uang Rp 50 juta yang diminta orang tua siswa.
Meski kasusnya masih berjalan, kuasa hukum Supriyani, Andre Darmavan mengatakan, prosedur hukum yang dilakukan mengandung pelanggaran etik karena pelapor dan penyidik berasal dari kantor yang sama, Polsek Baito.