Jakarta, Titik Kumpul – Rizky Febian dan Mahalini Raharja kini mengajukan surat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Usai menikah pada 10 Mei 2024, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan tak tercatat di KUA karena kendala administrasi.
Menurut Dicky Chandra, salah satu anggota keluarga Sule, pernikahan itu sah meski ada pihak dan saksi. Klik untuk melihat cerita lengkapnya, yuk!
Jumat, 1 November 2024, Dicky Chandra mengatakan, “Kalau soal nikah sah, ada penanggung jawabnya, ada saksinya Kang Dedi Mulyadi, lengkap semuanya.”
Dengan maraknya pemberitaan pendaftaran kasus Itsbat, banyak pihak yang bertanya-tanya mengenai keyakinan yang dianut Mahalini Raharja saat pernikahan tersebut dilangsungkan. Tak sedikit orang yang menganggap Mahalini saat itu belum masuk Islam, sehingga banyak hal yang baru bisa dipikirkan sekarang. Seperti diketahui, Mahalini Raharja lahir dan besar di keluarga beragama Hindu sebelum memutuskan masuk Islam agar bisa menikah dengan Rizky Febian.
Dicky Chandra pun membenarkan, saat pernikahan dilangsungkan, Mahalini Raharja sudah menjadi seorang Muslim. Karena itu, ia menduga ada kendala administrasi yang membuat keponakannya harus mengajukan izin menikah.
Mahlini juga masuk Islam, kata Dicky Chandra.
“Mungkin karena KTPnya belum terisi atau apalah, jadi ada penundaan, ditambah lagi dia sibuk dan sebagainya,” imbuhnya.
Sebagai keluarga dekat, Dicky Chandra mendoakan agar Rizky Febian dan Mahalini Raharja bisa memiliki keluarga yang bersatu dan bahagia. Meski diterpa rumor negatif, Dicky Chandra yakin Rizky Febian dan Mahalini bisa memenangkannya.
“Yang jelas dukungan saya sebagai perwakilan keluarga Sule saat itu. Dukungan saya agar Mahalini dan Rizky Febian tetap fokus pada karir dan keluarga. Semoga sukses untuk keduanya.”
Sebagai informasi, Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, mengabarkan pernikahan pasangan tersebut tidak dicatatkan di Kantor Agama sehingga meminta pernikahan Itsbat didaftarkan pada 10 Oktober 2024.
Merapikan rumor yang beredar, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini Raharja menjelaskan alasan kliennya mengajukan gugatan nikah Itsbat, yakni karena ada kesalahan teknis yang menyebabkan kesalahan pencatatan tanggal pernikahannya.