Jakarta, Titik Kumpul – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengemudi. Kini ada persyaratan baru bagi mereka yang ingin menerima atau memperbarui SIM.
Perubahan terbesar dalam generasi SIM adalah BPJS sebagai persyaratan kesehatan. Tujuan dari inisiatif baru ini adalah untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki BPJS.
Dengan mengikuti program JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Aturan ini diatur berdasarkan Pasal 9 Peraturan (Perpol) Nomor 2 Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2023.
Oleh karena itu, salah satu syarat administratif penerbitan SIM adalah memiliki bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan BPJS Kesehatan, pengemudi yang mengalami kecelakaan atau membutuhkan layanan medis darurat bisa mendapatkan perawatan lebih baik tanpa perlu khawatir dengan biaya yang mahal.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, dan SIM C. Sebelumnya tes ini dilakukan di tujuh wilayah antara lain Aceh, Sumbar, DKI Jakarta, dan Bali yang pada 1 Juli hingga 2018 terdapat 105 warga Polandia. 30 September 2024.
Kebijakan ini selanjutnya diterapkan dan diterapkan di seluruh penyedia layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024. Bagi yang ingin menerima SIM, simak persyaratan terbaru di bawah ini, termasuk beberapa dokumen yang perlu disiapkan.
Persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi baru Mengisi dan mengambil formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik. Lampirkan copy dan tunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lampirkan copy sertifikat pelatihan dan pendidikan pengemudi Anda Asli Tunjukkan Dokumen. Melampirkan copy asli surat ijin kerja dari Kementerian Pemrosesan Ketenagakerjaan bagi Orang Asing yang Bekerja di Indonesia, hasil tes kesehatan jasmani dan rohani berupa hasil verifikasi kemampuan mengemudi dari sekolah Pengemudi yang Diakui. /atau identifikasi retina Menyerahkan bukti pembayaran PNBP ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)