Jakarta, Titik Kumpul – Yudha Arfandi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, anak tunggal Tamara Tyasmara. Kasus ini bermula pada Januari 2024 saat Yudha Arfandi menenggelamkan Dante di kolam renang kawasan Duren Savit, Jakarta Timur.
Ada rekaman CCTV yang memperlihatkan Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dalam waktu berbeda.
Penjelasan rencana pembunuhan ini terungkap dalam sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mari kita lanjutkan menelusuri seluruh artikel di bawah ini.
Tamara Tjasmara yang awalnya tak menyangka mantan kekasihnya tega melakukan hal tersebut pada putranya, akhirnya lega karena misteri seputar kematian Dante terkuak.
“Saya terkejut ketika mendengarnya. Tapi ya, saya juga lega. Kami mengetahuinya karena selama ini masih abu-abu. Ya, itu berarti ada keringanan. Ada amarahnya,” kata Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 November 2024.
Kehilangan anak semata wayangnya sungguh membuat Tamara Tjasmara terpukul. Ia masih mendapat dukungan tidak hanya secara hukum tetapi juga kesehatan mentalnya.
Tamara Tjasmara masih rutin berkonsultasi dengan psikolog dan psikiater mengenai kondisinya pasca kematian Dante.
“Ada tim kuasa hukum, ada tim psikolog, ada tim psikiater, semuanya sangat membantu. Mohon terus berdoa dengan sungguh-sungguh,” kata Tamara Tjasmara.
Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan Dante. Pihaknya akan segera mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim.
Meski terbilang kaget karena putusan hakim berbeda jauh dengan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang lebih dulu mengajukan hukuman mati, Tamara Tjasmara tetap yakin ada rencana yang lebih baik dan adil bagi dirinya dan putranya.
Tamara Tjasmara juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, baik pihak kepolisian, pengacara, maupun pihak kejaksaan yang menurutnya banyak membantu dalam penyelesaian kematian putranya.
“Untungnya saya selalu dikelilingi orang-orang baik. Mulai dari keluarga, kuasa hukum, semuanya, teman-teman media. Dan saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung atas semuanya,” kata Tamara Tjasmara.