Titik Kumpul’s JAKARTA – Kasus pelanggaran perlindungan anak yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Wadel Badjidah di Polres Jakarta Selatan memasuki babak baru, dan laporannya sudah masuk tahap penyidikan resmi.
Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution mengungkapkan kliennya kaget sekaligus bingung dengan keputusan polisi tersebut.
Reaksi Waddell seperti belum dewasa, agak memberontak, kaget, kata Razman dalam jumpa pers di Pusat Seismik Kuningan, Jakarta Selatan.
Tak hanya Waddell, keluarga besarnya juga merasa sakit hati dan mempertanyakan motif di balik penyelidikan yang semakin meluas.
“Bahkan ibunya pun kaget. Ibunya berkata: “Apakah orang yang tidak melakukan kejahatan dapat disalahkan? Bisakah orang disalahkan karena tidak mengetahui masalahnya? “Aku bilang. Aku bilang, ‘Sampai nanti,'” kata Razman.
Namun Waddell sendiri tetap menegaskan dirinya tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan terhadap Nikita Mirza.
“Dia [Vadel Badjideh] mengatakan kepada saya, ‘Oh, saya bersumpah, saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,'” kata Razman dalam pernyataan kliennya. Tapi kenapa tidak diselidiki? dikatakan.
Di sisi lain, Nikita Mirzani menyambut baik keputusan polisi tersebut. Menurut dia, penambahan penyidikan semakin menguatkan adanya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan.
Senang, senang, kata Nikita Mirzani. Artinya ada unsur pidana dalam pemberitaan tersebut.”
Sebagai informasi, Nikita Mirzani hadir dalam ujian sebagai reporter pada 30 Oktober 2024 dan laporan yang disampaikannya terdaftar di LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Nikita Waddell menuding Badjid melanggar undang-undang perlindungan anak, khususnya terkait pasal pornografi anak.
Waddell Bedjid yang sudah berstatus saksi akan dipanggil kembali dan terus diperiksa polisi.