SUKABUMI, Titik Kumpul – Ganavan dan Sadbor (38) yang diduga mempromosikan perjudian online melakukan tarian ayam di sel penjara.
Sadbor yang mengunggah video di akun Instagram @cepat.indo sedang menarikan tarian ayam bersama rekannya AS alias Toed (39) yang diduga melakukan kecurangan dalam perjudian online.
Dalam video tersebut, Sadbor dan Todd terlihat mengenakan seragam penjara berwarna oranye. Keduanya memainkan jilatan ayam seperti yang mereka lakukan saat berada di TikTok.
Sementara itu, ada sekitar sepuluh narapidana lain di ruangan itu yang menyaksikan aksi Sadbor dan Todd. Para tahanan sangat senang melihat ayam menari.
Tertangkapnya dua unit helikopter untuk keperluan informasi ini bermula dari aduan promosi judi online dari Kecamatan Sikember, Kabupaten Sukabumi, Desa Sadbor dan Bojongkembar di Tod, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan kepada Sadbor bahwa ia mendapat rujukan dari situs judi online selama TikTok dan Todd bertindak sebagai tautan untuk mengakses situs tersebut.
Samian mengatakan kepada wartawan pada 4 November 2024, “Kedua tersangka ini berperan, dan peran Todd adalah terjun ke perjudian online langsung.”
Sementara itu, Sadbor selaku pemilik akun TikTok mengizinkannya menghasilkan uang dari perjudian online. Dia melanjutkan, “Sadbor mendapat beberapa rupee sehari.
Informasi tersebut dikeluarkan polisi berdasarkan pasal 27 pasal 2 dan pasal 45 pasal 3 serta pasal 55 UU 1 Tahun 2024 dan UU 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah. Hukum pidana.
Atas perbuatannya, Sadbor dan Todd terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.