Korlantas: Tak Ada Perubahan Biaya Pembuatan BPKB Elektronik

Tangerang, Titik Kumpul – Korlantas Polri saat ini sedang mempersiapkan penerapan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk elektronik yang berguna untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Sahanan memastikan biaya pembuatan BPKB elektronik yang sesuai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) tidak akan berubah dengan model tradisional. . .

Sekadar informasi, tarif PNBP penerbitan BPKB sepeda motor baru adalah Rp 225 ribu. Selain itu, mobil dikenakan tarif Rp 375 ribu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

“(Tarif PNBP) belum (naik), masih sama,” ujarnya kepada Titik Kumpul dari ICE BSD, Tangerang, baru-baru ini.

Ian mengatakan, pihaknya masih mengevaluasi hasil uji coba tersebut dan berencana siap melaksanakannya pada awal tahun 2025.

“Kita sedang evaluasi, evaluasi hasil uji cobanya. Begitu ada hasil uji cobanya, kita akan terapkan di seluruh Indonesia. Insya Allah tahun depan bisa kita terapkan,” jelasnya

Menurut dia, BPKB elektronik ini akan menjadi pilihan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.

“Ini akan menjadi pilihan bagi mereka yang mendaftarkan kendaraannya dari BPKB elektronik atau BPKB tradisional,” kata Ian.

Selain itu, Kasubdit Direktorat BPKB Kombes Pol Sumardji mengatakan, penerapan BPKB elektronik terutama akan diperuntukkan bagi pemilik kendaraan baru.

Nantinya juga hanya untuk kendaraan baru, dan utamanya untuk kendaraan roda empat dan roda enam,” ujarnya. jelasnya saat dihubungi Titik Kumpul beberapa waktu lalu.

Samardjee mengatakan BPKB elektronik akan memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat.

Penerapan BPKB elektronik juga mempermudah proses jual beli kendaraan, proses mutasi kendaraan juga lebih cepat, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *