Ternyata, Omongan Ini yang Bikin Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi

Sukabumi, Titik Kumpul – Tek Tokar asal Desa Bojongkember, Kecamatan Sekember, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ganwan alias Sadbar (38) ditangkap polisi.

Artis eksentrik yang terkenal dengan “Rice Run Live Solution” ini karena terlibat dalam promosi game online tersebut saat masih tinggal di Tik Tok.

Sadbur ditangkap bersama rekannya As alias Tod (39). Rekan Sadbur pun ditetapkan sebagai tersangka promosi perjudian online.

Polisi menangkap Sadbur dan Tod setelah menerima keluhan dari masyarakat bahwa keduanya mempromosikan game tersebut secara online saat Live Tik Tok.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, saat Sadbur live di TikTok, ia mendapat hadiah dari akun Fluke****. Lalu ada promosi website saat live streaming.

Akun Fluke **** didaftarkan pada saat Sadbur dan kawan-kawan sedang mempromosikan situsnya, kemudian hasil rekaman layarnya diunggah ke TikTok Fluke *****.

AKBP Samian mengungkapkan, Sadbur dan Todd memiliki peran masing-masing dalam kasus promosi game online tersebut.

“Todd berperan dalam pengalihan akses situs game online saat siaran langsung,” kata Simian kepada awak media, Senin, 4 November 2024.

Sementara itu, Sadbur sebagai pemilik akun TikTok diperbolehkan mendapat penghasilan dari situs game online. Dalam sehari, Sadbur bisa meraih jutaan rupee, lanjutnya.

AKBP Simian pun menirukan perkataan Toed saat mempromosikan game online tersebut di TikTok secara live.

“Pak Flo** Anti Rangkad Gakor Hi O O O O O O O O O O O O O O O O O O O O O O O O O O O O O O O O O O O Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo ** Wandido Mr lihatlah * *,” AKBP Samian mengutip ucapan Todd secara langsung.

Hal ini menunjukkan bahwa promosi kepada penonton streaming dilakukan secara sadar dan sengaja, kata AKBP Samian.

Atas perbuatan tersebut, Sadbor dan Toed polisi juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 27 Ayat 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 55 didakwa. Ayat 1 KUHP.

Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *