JAKARTA, WIWA – Pasangan berisiko Fabian dan Mahalini menjadi sorotan setelah mereka mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan untuk mengesahkan pernikahan mereka.
Riski dan Mahalini menandatangani akta nikah pada 10 Mei 2024, namun verifikasi diajukan karena akta nikah tidak ada, kata Taslima, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Hal ini menjadikan perkawinan tersebut sah secara agama, namun belum dicatatkan oleh negara. Lanjutkan menelusuri seluruh artikel di bawah ini.
Sontak kabar tersebut mengejutkan publik, terutama terkait buku pernikahan yang dipajang keduanya usai akad nikah.
Terkait buku nikah, berdasarkan informasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Nasrullah mengatakan, sebaiknya buku nikah baru diterbitkan setelah pernikahan resmi dicatatkan di KUA dan berkas administrasinya sudah lengkap.
“Saya tidak tahu soal akta nikah karena tim kami tidak mencatatkan pernikahannya,” ujarnya kepada sebuah organisasi media beberapa waktu lalu.
Risky Fabian dan kuasa hukum Mahalini, Marcus Hadi Tanodo pun menanggapi ramai perbincangan soal buku nikah.
“Banyak yang bertanya apakah akta nikah itu palsu, apakah bisa diverifikasi?” Banyak (pengantin) yang foto di depan buku nikah tapi tidak diperlihatkan isinya, kata Marcus Hadi kepada media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.
“Kebanyakan hanya foto, tapi apakah asli? Saya tidak tahu. Jadi itu saja,” imbuhnya.
Marcus pun mengatakan, buku nikah yang dipajang saat itu bisa saja menjadi miliknya.
“Saya tidak mau bicara berapa banyak barang yang ada dan apakah bisa dijadikan alat peraga untuk pemotretan. Iya bu, silakan ambil keputusan sendiri,” lanjutnya.
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai buku nikah yang dipajang Risky Fabian dan Mahalini usai akad nikah.
Marcus sendiri sempat menyatakan belum mengetahuinya saat ini. Ia meminta awak media mengklarifikasi hal tersebut kepada pihak wedding organizer atau KUA.
Artinya, itu pengukuhan harta sebagai produk KUA, berbeda dengan kedudukan hukumnya. Tapi di sini kita tidak tahu proses perkawinannya. “Kita bisa bertanya kepada WO atau KUA untuk mengetahui apakah buku tersebut cocok untuk kita saat itu,” lanjutnya.
Selain itu, Marcus juga belum mengetahui dari mana asal akta nikah yang diperoleh Risky Fabian dan Mahalini.
Setelah diberitakan KUA Setiabudi, Risky tidak merilis buku nikah Fabian dan Mahalini karena tidak tercatatnya administrasi pernikahan pasangan penyanyi tersebut.
Namun Marcus menegaskan status pernikahan keduanya yang dilangsungkan pada 10 Mei lalu itu sah.
“Aku bahkan tidak tahu kamu mendengarkanku. Anda dapat menggunakan buku nikah sebagai properti dan banyak lagi. Tapi saya belum tahu status Risky Fabian dan Mahalini. Akta nikah lengkap atau belum, dll. “Intinya hari ini Pak Risky Fabian meminta kami mengajukan permohonan (investigasi Itsbate),” jelas Marcus.
Di satu sisi, Marcus juga mengaku belum pernah melihat buku nikah fisik dibicarakan publik. Karena buku nikah bukan salah satu soal di aplikasi coba itpate ini.
Karena di lamaran tidak ada pertanyaan apakah akta nikah itu palsu atau tidak? Lamaran yang diajukan di sini adalah Risky Fabian dan Mahalini menikah pada 10 Mei. Tapi Tidak didaftarkan. Ganti identitas, perpanjangan, duplikat, permintaan pembuatan KK juga jadi alasannya. Jadi tidak, karena akta nikah, tidak, ada masalah teknis, begitulah,” jelasnya.