JAKARTA, WIWA – Kasus penipuan investasi fiktif yang melibatkan aktris Bunga Jainal senilai Rp 6,2 miliar memasuki babak baru.
Kini kasus tersebut sedang diselidiki. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Shyam Indradi mengamini hal itu. Ayo, oke?
“Setelah dilakukan penyidikan lebih mendalam terhadap perkara tersebut, maka gelar perkara pun dilaksanakan, dan akhirnya penyidik meningkatkan status penyidikannya,” ujarnya, Rabu, 6 November 2024.
Oleh karena itu, ada tindak pidana dalam kasus ini, kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu. Sebagai langkah selanjutnya, akan ada tes lain pada tahap investigasi. Jadi bunganya diperiksa lagi.
Sebab, diduga terjadi peristiwa pidana seperti yang dilaporkan oleh korban, adik BZ, ujarnya.
Sebagai informasi, Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya setelah tertipu investasi fiktif dan kerugian Rp 6,2 miliar. Laporan Bunga Zainal dibenarkan Humas Polda Metro Jaya, Kapolri Ade Ari Shyam Indradi.
Ya, dugaan penipuan dan penyalahgunaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP telah dilaporkan oleh Saudari BNM alias BZ, kata Kompol Ade Ari kepada wartawan, Kamis, 29 Agustus 2024.
Narasi Bunga Zainal, terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2024.
“Sudah dilaporkan 2 orang inisial AAACD dan SFSS di sini,” kata Ade Ari.