Jakarta, Titik Kumpul – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya harus memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Saat ini Polda Metro Jaya memberikan lima unit kendaraan SIM keliling kepada warga Jakarta. Seperti dilansir Titik Kumpul dari laman Korlant Polri, pada 8 November 2024, warga Jakarta Timur datang ke Grand Mall Cakung.
Sementara itu, warga Jakarta Barat bisa mengunjungi mal Citraland dan LTC Glodok untuk memperbarui kartu SIMnya. Jam layanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Mobil SIM Keliling yang biasa melayani wilayah pusat Jakarta terletak di Posini Lapangan Banteng. Anda bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan.
Khusus warga Bekasi saat ini mobil SIM Keliling beralamat di Mitra 10 Jatimakmur. Sedangkan bagi warga Bogor yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor karena unit SIM keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Terakhir, Polrestabes Bandung menyediakan dua mobil SIM keliling hari ini. Lokasinya adalah ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga berakhir.
Layanan SIM Keliling hanya menggunakan aplikasi SIM ekstensi A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 untuk PNBP nasional sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.