Jakarta, Titik Kumpul – Yudha Arfandi yang diduga membunuh Raden Andante Khalif Pramudityo, hari ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Dalam kasus meninggalnya anak artis Tamara Tyasmara, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa.
Bahkan, keluarga Tamara Tyasmara berharap Yudha Arfandi mendapat hukuman yang sangat berat, seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Hakim ketua saat membacakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta mengatakan: “Mengadili, menyatakan secara sah tersangka Yudha Arfandi dan menegaskan bahwa ia melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama dalam dakwaan Jaksa.” Senin 4 November 2024.
Lanjutnya, “Dia menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada tersangka Yudha Arfandi dan memerintahkan tersangka tetap dipenjara.”
Keputusan hakim tersebut berbeda jauh dengan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang awalnya meminta hukuman mati kepada Yudha Arfandi. Ada beberapa teori yang sebelumnya pernah dibahas jaksa mengingat pembunuhan Dante ternyata merupakan pembunuhan berencana.
Namun, ada faktor tambahan dan penyederhanaan dalam proses pengambilan keputusan ini. Misalnya, Yudha Arfandi yang terbukti melakukan perbuatan buruk kepada Dante yang masih muda. Meski begitu, Dante seharusnya masih bisa tinggal bersama keluarganya di usia segitu.
“Terdakwa tega melakukan perbuatannya terhadap anak korban Raden Andante, Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya, mengingat kedekatannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban. , Raden Andante,” dinyatakan oleh “sekelompok hakim.
Di sisi lain, juri juga mencermati kelakuan Yudha Arfandi selama persidangan beberapa bulan terakhir. Yudha Arfandi baru pertama kali melanggar hukum dan usianya masih muda, sehingga hal ini mungkin akan memudahkannya.
“Faktor yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, status terdakwa masih di bawah umur, dan kelakuan terdakwa selama persidangan,” kata juri.
Setelah putusan diberikan juri, pihak Yudha Arfandi siap mengajukan banding.
Sekadar informasi, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dalam kesempatan berbeda.