JAKARTA, Titik Kumpul – Setiap pengguna mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan setelah habis masa berlakunya harus diperpanjang.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Hari ini, Minggu 10 November 2024, jadwal layanan SIM Keliling tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Dilansir Titik Kumpul dari laman Korlantas Polri Lokasi utama terletak di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan mobil Mobile SIM kedua berlokasi di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua kendaraan tersebut menawarkan perpanjangan waktu SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, mobil SIM keliling ini disediakan di Giant Bintaro Sektor 7.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi kartu KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Sebagai informasi, lima kendaraan keliling ber SIM yang disediakan Polda Metro Jaya tersedia pada hari kerja. Lokasinya tersebar di masing-masing wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.