Jakarta, Titik Kumpul – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan ditemukannya residu pestisida melebihi kadar yang diizinkan pada buah anggur putih yang dijual di Thailand.
Berdasarkan hasil laporan laboratorium lembaga swadaya masyarakat (Thailand Pesticide Alert Network/Thai-PAN) dan Thai Consumer Council/TCC), 23 dari 24 sampel ditemukan memiliki residu pestisida yang melebihi batas aman.
Terkait impor anggur muscat, Direktur BPOM Ikrar Taruna mengungkapkan, BPOM telah menghubungi Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia untuk melakukan sejumlah kegiatan tindak lanjut termasuk menelusuri informasi laporan edaran, sampel, dan uji laboratorium.
Hasil pengujian sampel wilayah Jabodetabek, Bandung, dan Bandar Lampung oleh laboratorium BPOM Pusat Pengujian Pengembangan Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) dengan residu Klorpirifos menggunakan metode Gas Chromatography Tandem Mass Spectrometry (GC-MS/MS) (LOD 0,02″ ug/kg/LOQ 0,07 ug/kg) menunjukkan hasil tidak ditemukan residu Klorpirifos,” ujarnya mengutip situs Situs resmi BPOM terbit pada Senin, 4 November 2024.
Ikrar mengungkapkan, BPOM mengambil sampel buah anggur muscat dari beberapa tempat, khususnya di pintu masuk buah anggur muscat. Pengujian dilakukan di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Bandar Lampung, Makassar, Pontianak, dan Medan.
Diungkapkan Ikrar, BPOM juga mengingatkan para pelaku usaha baik pengecer, pedagang besar, dan pengecer untuk selalu mengikuti peraturan/standar keamanan pangan yang telah ditetapkan dan menjaga serta memastikan pangan yang didistribusikan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk lebih jelasnya, berdasarkan hasil uji laboratorium lembaga swadaya masyarakat (Thailand Pesticide Alert Network/Thai-PAN dan Consumer Council of Thailand/TCC), di Thailand pada 24 dari 24 orang ditemukan setidaknya satu sampel mengandung Klorpirifos. , bahan kimia beracun. (Tipe 4) yang dilarang. 22 sampel lainnya mengandung 14 jenis residu beracun yang melebihi batas yang dapat diterima (tidak lebih dari 0,01 mg/kg).
Dari analisis tersebut juga ditemukan 50 jenis residu racun. Dari jumlah tersebut, 26 merupakan bahan kimia berbahaya tipe 3, dan 2 merupakan bahan kimia tipe 4 yang dilarang di Thailand (Chlorpyrifos dan Endrin aldehyde). Selain itu, 22 obat tidak termasuk dalam daftar undang-undang berbahaya di Thailand, antara lain Triasulfuron, Cyflumetofen, Chlorantraniliprole, Flonicamid, Etoxazole, Spirotetramat dan lain-lain.
7 dari 50 zat beracun yang ditemukan adalah pestisida (terhitung 74%), yang memiliki kemampuan bertahan dalam jaringan buah anggur sehingga sulit dibersihkan. Setiap sampel anggur Shine Muscat mengandung antara 7 dan 18 jenis residu beracun, dan 23 sampel dari 24 lebih dari batas legal 1 hingga 6 jenis bahan kimia beracun.