Jakarta, Titik Kumpul – Kepolisian Republik Indonesia berencana mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Yusri Yunus, Direktur Wilayah Korps Lalu Lintas Polri Brigjen.
“Iya, saat ini BPJS sudah mengajukan kembali surat izin mengemudi tahap tes nasional sejak 1 November, jadi baru beberapa hari berlalu,” ujarnya saat dihubungi Titik Kumpul belum lama ini.
Menurut Jusri, tahap uji coba ini merupakan proses penilaian yang dilakukan pihaknya terhadap kelanjutan penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat penerapan SIM.
“Masih kita uji, nanti kita evaluasi, kita lihat lagi hambatannya di mana. Ya masih kita uji, tidak semudah itu,” ujarnya.
Sayangnya, dia enggan menyebutkan kapan persidangan akan berakhir.
“Iya nanti kita kaji lagi secepatnya, (proses pengujiannya) di Samsat berapa, kabupaten/kota berapa, 400 atau 500, (jadi) dalam waktu tertentu (penerapan BPJS) .persyaratan untuk mengurus SIM) nanti, tunggu dulu,” tegasnya.
Terkait proses uji coba ini, Yusri mengatakan masyarakat yang belum memiliki BPJS tetap bisa mendapatkan SIM.
“Misalnya dapat SIM tapi tidak punya BPJS, apakah masih bisa? Ya bisa, masih ada yang mencobanya,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, kebijakan baru terkait aplikasi SIM ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya BPJS Kesehatan.
Untuk perlindungan kesehatan yang memadai dengan mengikuti program JKN (jaminan kesehatan nasional).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Oleh karena itu, salah satu syarat administratif penerbitan SIM adalah pencantuman bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (NHP).