Kasus Gadis Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila Berakhir Damai

Sumatera Utara, Titik Kumpul – Kasus seorang gadis di Kota Padangsidimpuan yang diduga menerima video porno berakhir damai. Setelah pihak Polsek Padangsidimpuan berdamai antara kedua kelompok, keluarga masing-masing remaja pun pergi. 

Direktur Humas Polda Sumut, Kompol Hadi Wahudi mengumumkan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Upaya yang terjadi pada Selasa, 12 November 2024 di Mapolres Padangsidimpuan.

Melalui sistem peradilan yang dipulihkan, polisi berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menemukan solusi hangat bersama sebagai satu keluarga, kata Hadi kepada wartawan. 

 

Penjabat (Pj.) Walikota H. Padangsidimpuan. Timur ditentang oleh Tumanggor, umat beragama dan banyak perwakilan daerah. Hasilnya, Hadi mengatakan kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.

“Kami berharap solusi restoratif ini dapat menjaga hubungan baik kedua keluarga dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Restorative justice selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan di hati masyarakat,” jelas Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut angkat bicara soal video viral yang memperlihatkan seorang ayah bernama Tumpal Pardede mengeluhkan persidangan anaknya setelah temannya menemukan video tidak senonoh itu di ponselnya. 

Hadi menjelaskan, persoalannya kedua anak bernama MRST itu berpacaran dengan terlapor SRP. Sidang diawali dengan pengiriman foto SRP yang mengenakan pakaian ketat.

“Untuk time seriesnya, MRST dikabarkan berpacaran dengan SRP. Pada 13 April 2024, SRP mengirimkan foto dirinya dengan pakaian ketat kepada MRST dan MRST sedang berada di sebuah hotel,” kata Hadi.

Hadi mengungkapkan, MRST menanggapi foto tersebut dengan merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya ke SRP sebanyak tiga kali dalam satu tayangan.

“SRP melihat video pertama, video kedua SP (saudara laki-laki SRP) dan video ketiga saksi ZM dan SR. SRP diduga juga menyetujui pengiriman mantan pacar MRST SP dan FS hingga video tersebut viral,” kata Hadi. .

Akibat kejadian tersebut, masing-masing orang tua muda tersebut membantah mengirimkan dugaan foto tidak senonoh tersebut, dan keduanya melapor ke polisi di Mapolsek Padangsinimpuan. 

Mengetahui adanya video tersebut, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padangidimpuan, kata Hadi.

Hadi menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, perkara komunikasi tertanggal 24 Mei 2024 atas nama pelapor dengan TSP dan laporan MRST.

Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 20 Juni 2024, JT dan inisial SRP atas nama pelapor.

Mendapat kabar tersebut, Hadi mengungkapkan, pihak Polsek Padangsidimpuan menjadi perantara rekonsiliasi kedua kelompok yang masing-masing mendatangi keluarga dua pemuda. 

Namun, kata dia, kesepakatan itu tidak bisa dilakukan karena orang tua SRP meminta uang lebih dari Rp 100 juta. Saat ini, orang tua MRST bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp15-20 juta.

“Pada tanggal 7 November 2024, kasus tersebut dilaporkan ke Reskrim Polres Bagwasidik dan disimpulkan kasus tersebut akan ditindak lunakkan. Namun orang tua SRP ingin kasus tersebut tetap dilanjutkan,” kata Hadi. dikatakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, video viral ini menampilkan keluh kesah seorang ayah bernama Tumpal Pardede, atas cobaan yang diterima putranya karena temannya menerima video tidak senonoh dari telepon. 

Dalam video tersebut, Tumpel meminta bantuan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan permasalahan putranya. 

Sebuah video memperlihatkan seorang ayah di Padangsidimpuan meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subian viral di media sosial (Madsos).

Saya mohon dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo, Bapak Presiden yang kita banggakan, Kapolri Listio Sigit, mohon ditegakkan keadilan bagi anak saya, kata Temple dalam video di akun Instagram. @medanheadlines pada Senin, 11 November 2024.

Tumple mengungkapkan, yang mengirimkan video cabul tersebut adalah putra Julpan Tambunan, Ketua Kadin Kota Padang, Sidampuan. Karena anaknya masih kecil, dia meminta polisi bertindak adil. 

“Ini orang yang mendapat video cabul dari anak Kadin Padang Sidampuan, jadi anak saya dijadikan tersangka. Dia korbannya pak, dia baru berumur 14 tahun saat menerima video bugil tersebut. ., tapi Polsek Padangsidampuan Ragu, ”jelas Tumpel.

Tumple merasa tidak berdaya, karena lawannya dibawa ke hadapan hukum yang paling ketat. Oleh karena itu, untuk meminta bantuan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolres setempat Jenderal Listio Sigit Prabowo.

“Karena anak-anak kami bukan penjahat, kami hanya korban, musuh kami hanyalah orang kuat, Julpan Tambunan, Ketua Kadin Padang Sidempuan, bantu kami pak,” jelas Tumple.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *