JAKARTA, Titik Kumpul – Kini ada persyaratan baru bagi pelamar yang ingin mengajukan atau memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM). Dimana pemohon wajib mendapat BPJS kesehatan, lalu bagaimana jika masih berhutang?
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong masyarakat agar sadar akan pentingnya memiliki BPJS. Jaga kesehatan sempurna dengan bergabung di aplikasi JKN.
Pasal ini berdasarkan Pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Oleh karena itu, salah satu syarat administrasi penerbitan kartu SIM antara lain bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional. JKN).
Undang-undang ini berlaku untuk semua jenis kartu SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C. Awalnya, tes dilakukan di tujuh wilayah antara lain Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali termasuk 105 Polres pada Juli lalu. 1 hingga 30 September 2024.
Undang-undang ini telah diterapkan sejak 1 November 2024 di seluruh unit layanan kartu SIM di Indonesia. Lantas, jika pemohon BPJS kesehatan masih terlilit hutang, apakah masih bisa mendapatkan kartu SIM?
Kabag SIM Polda Kompol Hiro Sutopo menjelaskan, pemohon tetap bisa mengajukan kartu SIM meski masih terlilit hutang atau tidak ada BPJS. Namun kartu SIM baru bisa didapatkan jika BPJS sudah tersedia.
“Bagi peserta yang terlilit hutang dan ingin membayar tagihannya, kami juga menyediakan beberapa jalur layanan bagi pemohon kartu SIM untuk menerimanya,” kata Hero Sutopo.
Lanjutnya: Bagi yang tidak mempunyai kemampuan finansial, kami juga memberikan fasilitas yang baik melalui program referral. Lanjutnya: Bukti registrasi pada skema referral sudah cukup sebagai bukti.
Berikut beberapa jawabannya: 1. Berhenti membayar tagihan sebelum paket SIM Anda habis masa berlakunya. Berbagai channel pembayaran BPJS kesehatan tersedia. 2. Daftar pembayaran cicilan online. Dokumen pendaftaran tiga bulan yang valid sudah cukup. 3. Menunjukkan bukti kepesertaan program Skema Pembayaran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan
Pengecekan status peserta tugas BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan cepat yaitu melalui layanan kantor melalui whatsapp di 08118165165 atau mobile app JKN.