JAKARTA, Titik Kumpul – Kementerian Perhubungan (Kimmin Hub) segera mengambil tindakan tambahan terkait kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu di Tol Sepularang KM 92, salah satunya dengan melakukan uji KIR dan pemeriksaan terhadap truk.
“Menyusul kecelakaan lalu lintas Senin (11/11) sore yang melibatkan truk trailer penuh kardus dan puluhan mobil derek di Jalan Seplaranga di Jalan 92nd, kepala polisi berkata: Diperlukan lebih banyak tindakan untuk merespons.” Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nursin melalui Antara, Rabu 13 November 2024.
Raisapdin bersama rekan terkait langsung melakukan olah TKP. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerusakan rem atau kejadian serupa di kemudian hari.
“Kami segera mengimbau seluruh asosiasi penyelenggara angkutan barang serta kepala dinas angkutan seluruh provinsi/daerah/kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan meminimalisir kejadian berulang,” kata Risapdin.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap alat uji berkala kendaraan di unit pelaksana uji berkala kendaraan di Kabupaten Jabuditabek.
Ia berkata: “Kami bersama polisi dan Kementerian Perhubungan akan melakukan pemeriksaan keamanan ketat terhadap truk di beberapa tempat.”
Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Korlantas Polsek dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut.
Sedangkan berdasarkan informasi yang diterima dari aplikasi Mitra Dart, truk bernomor polisi B 9440 JIN yang ditambal itu berstatus pemeriksaan berkala yang masih berlaku hingga 18 Maret 2025.
Namun untuk mengetahui penyebab kecelakaan secara umum, kami menunggu hasil penyelidikan dari KNKT, kata Rasyapuddin.
Terkait hal itu, dia meminta pihak perusahaan angkutan memastikan kendaraannya dalam kondisi baik dan memenuhi standar keselamatan. Selain itu, kewajiban menyediakan pengemudi yang memiliki SIM resmi dan memenuhi kualifikasi juga tidak kalah pentingnya.
“Jika kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi, maka dapat dikenakan sanksi hukum atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam keselamatan jalan raya memahami sepenuhnya tugas dan tanggung jawabnya guna mencegah kejadian serupa.