Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor Senin 11 November 2024

JAKARTA, Titik Kumpul – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat berkendara di jalan raya.

Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang di salah satu kartu SIM seluler yang disediakan Polda Metro Jaya.

Dilansir Titik Kumpul dari website Korlantas Polri, Senin 11 November 2024, paket SIM keliling pertama hari ini untuk wilayah Jakarta ada di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.

Bagi warga Jakarta, layanan SIM keliling saat ini bisa didapatkan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Serta di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.

Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa KTP, meja SIM keliling hari ini berlokasi di Grand Mall Cakung. Jam kerja mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.

Oleh karena itu, bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa SIMnya bisa datang ke mobil SIM yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batungal yang tokonya buka mulai pukul 09:00 – 12:00 WIB.

Bagi warga Bekasi, SIM Card seluler tersedia di Mitra 10 Jatiasih. Ingat, jam operasionalnya sangat singkat yaitu mulai pukul 08:00 hingga 10:00 WIB.

Dan lokasi SIM Keliling warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi, sedangkan Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam kerja mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.

Perlu diketahui bahwa layanan SIM seluler hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti tes kesehatan dan psikologi.

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *