Mahasiswi Cantik Terciduk Promosikan Judi Online, Dapat Upah Rp750 Ribu Per 20 Hari

Tulang Bawang – Seorang pelajar berinisial HN (19) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram (IG) pribadinya.

Pelaku yang merupakan warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, mengaku menerima uang sebesar Rp750.000 setiap 20 hari atas aktivitas ilegal tersebut.

Satuan Tipidter Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap HN pada Rabu 30 Oktober 2024 di kediamannya di Desa Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti fisik antara lain telepon seluler, kartu SIM, dan akun media sosial yang digunakan pelaku untuk beriklan.

“Kami telah menangkap seorang wanita yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) di media sosial IG. Dia ditangkap saat berada di rumah,” kata Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono pada Kamis, 14 November 2024.

Lanjutnya, penyerang ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) dua kali sehari melalui Instagram pribadinya. Pelaku melakukan kegiatan promosi dan periklanan seorang diri.

Dari aktivitas promosi dan iklan situs judi online (judol) di akun media sosial Instagram pribadinya, pelaku mendapat gaji sebesar 750 ribu rupiah setiap 20 (dua puluh) hari, jelas AKP Indik.

“Penyerang menerima uang tersebut melalui akun Dana miliknya dan penyerang juga mengaku mendapat link situs judi online dari grup WhatsApp,” lanjutnya.

Kanit Reskrim menambahkan, pelaku ditangkap di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11. tahun 2008. tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar rupiah,” ujarnya. (tvOne/Puji Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *