Jakarta, Titik Kumpul – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang harus selalu Anda bawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan apabila habis masa berlakunya dapat diperpanjang di salah satu kendaraan SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaia.
Melansir Titik Kumpul, dari laman Korlantas Polri, pada Rabu 13 November 2024, masyarakat yang berada di wilayah Jakarta Pusat bisa mengunjungi Posko Lapangan Banteng.
Satu truk SIM keliling yang ditempatkan di Mall Grand Kakung melayani layanan perpanjangan kartu SIM bagi warga Jakarta Timur. Next Mobile SIM terletak di kampus Trilogi Kalibata yang terletak di Jakarta Selatan.
Dua blok terakhir berada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam kerja mulai pukul 08:00 hingga 14:00.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan kartu SIM, dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM seluler yang terletak di BTC Fashion Mall dan Lucki Square hari ini. Pelayanan dimulai pukul 08.00 VIB hingga selesai.
Warga Bekasi yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya, dapat memperbarui masa berlakunya di kendaraan SIM keliling yang diparkir di showroom Broomhive Jatiasih. Ingatlah untuk mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu karena jumlahnya terbatas. Jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
Saat ini, bagi warga Bogor, pengurusan perpanjangan SIM dapat dilakukan di Polsek Gadog atau di mobil SIM Keliling yang diparkir di Lippo Plaza Kebun Raia. Jam kerja mulai pukul 09:00 hingga 12:00.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan sehat. Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan C.