Menikah di Bulan Mei, Kenapa Rizky Febian dan Mahalini Baru Ajukan Sidang Itsbat Saat ini?

Jakarta, Titik Kumpul – Rizky Febian dan Mahalini diketahui mengajukan permohonan persidangannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permintaan sidang ini diajukan karena belum terdaftar di Kantor Agama (KUA). 

Meski belum terdaftar di KUA, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Tanot mengatakan pernikahan agama kliennya sah.

Namun pernikahan Iky dan Lini belum dicatatkan oleh pemerintah negara bagian. Mari kita gulir terus seluruh artikel di bawah ini.

Kalau negara belum mendaftarkannya, mungkin belum, kata Markus di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.

Markus juga mengungkapkan permasalahannya adalah adanya dokumen yang tidak lengkap. Salah satunya karena adanya perubahan data status agama pada dokumen Mahalini.

“Jadi kendala administrasinya harus diselesaikan. Mungkin tanggal 10 belum selesai. Itu kendalanya salah satunya. Bukan kendala sebenarnya. Iya, itu (masalah administratifnya ya? Mau berubah ya?” mungkin harus mengisi beberapa dokumen,” ujarnya lagi.

Sementara itu, kliennya tetap melaksanakan prosesi pernikahan pada 10 Mei lalu meski alasan administrasi tidak lengkap. Markus mengatakan kliennya tidak sepenuhnya menyadari bahwa integritas file ini bisa menjadi masalah.

Posisi Mas Rizky dan Bu Mahalini tidak pernah tahu kalau tidak tahu akan seperti ini, ujarnya.

Markus pun meminta semua pihak tidak memberi tahu dirinya bahwa pernikahan kliennya tidak sah. Ia pun meminta semua pihak memperparah masalah ini. 

Jangan dipelintir seolah-olah tidak sah dan sebagainya, itu salah. Jangan jadikan perkara ini sebagai perkara, ini bukan perkara cerai, ini perkara gugatan cerai. Yang bisa dilakukan siapa pun jika pernikahannya tidak dicatatkan hanya bersifat administratif,” ujarnya.

Markus pun mengungkapkan, Rizky Febian dan Mahalini sudah mengetahui pernikahan mereka bermasalah sejak awal. Keduanya memilih untuk tidak menikah pada 10 Mei.

“Kalau kami tahu ada masalah, tentu kami tidak akan melaksanakannya,” jelasnya.

Sementara itu, kliennya saat ini sedang mengajukan sidang itsbat dengan alasan. Dikatakan Markus, proses serupa sudah berlangsung sejak Juli lalu.

Namun berhubung prosesnya cukup panjang, maka proses tersebut baru bisa dilakukan sekarang.

“Kenapa baru sekarang (sidang permohonan pencatatan nikah), Pak Rizky sudah mengajukan permohonan ke KUA sejak Juli, dan kami baru dilantik Agustus. Kasusnya hanya sebulan, lalu Pak Rizky. Sibuk, itu prosesnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *