Jakarta, Titik Kumpul – Di media sosial beredar rumor pakar telematika Roy Suryo ditangkap dan dipenjara setelah terbukti pemilik akun Fufufafa, benarkah?
Informasi tersebut dipublikasikan oleh akun TikTok @koranbekas01 dan dalam unggahannya, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara karena terbukti merupakan pemilik akun Kaskus Fufufafa yang diduga menghina Presiden Prabow.
Ternyata akun fufufafa itu milik Roy Suryo, bukan Gibran, tulis akun TikTok @koranbekas01.
Lalu apakah informasi ini benar?
Video tersebut merupakan video YouTube KompasTV berjudul “Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara karena Unggah Meme Stupa” yang diunggah pada 29 Desember 2022.
Video yang ditayangkan KompasTV saat persidangan tersebut bukan milik pemilik akun Fufufafam, melainkan Meme Stupa.
Dalam video tersebut disebutkan terdakwa Roy Suryo bersalah karena sengaja menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian dan permusuhan individu hingga memicu sara.
Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang berhiaskan wajah Presiden Joko Widodo.
Jadi informasi mengenai penangkapan dan pemenjaraan Roy Surya karena kedapatan pemilik akun Fufufafa adalah informasi hoax atau bohong.