Jakarta, Titik Kumpul – Pengobatan Agus Salim, korban serangan air keras di Cengkareng, Jakarta Barat, tidak ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena termasuk dalam kategori pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS. Kesehatan.
Hal itu merujuk pada Peraturan Nomor 59 (Perpres) Tahun 2024 Pasal 52 huruf r yang mengecualikan jasa hasil kekerasan pidana, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan manusia sebagai jaminan JKN.
Dalam kasus Agus Salim yang menjadi korban tindak pidana setelah menyiramkan air keras ke stafnya, biaya pengobatannya harus ditanggung oleh anggaran lain.
Seperti diketahui, Agus menyiram air keras saat mengendarai sepeda motor yang kerap dimarahi pelaku karena dianggap salah.
Serangan tersebut membuat beberapa bagian kulit Agus tertutupi bahkan mengancam penglihatannya hingga mengakibatkan kebutaan permanen.
Di sisi lain, meski Agus menerima sumbangan masyarakat sebesar 1,4 miliar dolar untuk biaya pengobatan, namun penggunaan dana tersebut menuai kontroversi.
Agus disebut-sebut menggunakan sebagian uang sumbangannya untuk belanja online, bahkan keluarganya mendapat sebagian uang yang diperuntukkan untuk berobat.
Hal ini membuat Pratiwi Noviyanthi yang sejak awal membantu Agus kecewa dan memutuskan mengambil sisa dana untuk memantau dan memastikan uang tersebut digunakan sebagaimana mestinya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Agus Pratiwi menyampaikan kepada Noviyanthi dan pengacaranya Farhat Abbas bahwa mereka akan mengambil jalur hukum karena ketidakpuasan mereka terhadap ekspektasi terkait pengelolaan keuangan lembaga amal tersebut.