Menkomdigi Ungkap Niat Perusahaan Teknologi Global di RI ke Mensesneg

Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Titik Kumpul Mutia Hafid mengatakan, selama tiga pekan menjabat menteri, ia bertemu dengan banyak perusahaan teknologi sebagai pemain global di industri tersebut.

Ia mengaku menemukan perusahaan-perusahaan tersebut bersedia berinvestasi pada infrastruktur data di Indonesia.

“Kami sedang berbicara dengan banyak perusahaan teknologi tinggi global, termasuk NVidia. Menteri Negara sudah mendapat pengarahan mengenai hal ini. Bahkan, banyak pihak yang bersedia bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam hal data,” ujarnya dalam sebuah acara. Konferensi pers. Konferensi pers membahas kunjungan Menteri Negara (Mensiseng) ke Jakarta pada Kamis 14 November 2024.

Menurut Mutia Hafid, banyaknya perusahaan teknologi global yang mau berinvestasi di Indonesia menunjukkan bahwa kehadiran infrastruktur data semakin diminati dan dapat mendukung laju transformasi digital.

Hal ini juga sejalan dengan program prioritas Kementerian Komunikasi dan Teknologi Pemerintahan Presiden Prabowo Subanto mengenai penyediaan infrastruktur data yang aman dan berdaulat di Indonesia.

Saat membahas payung hukum pendampingan terkait pemantauan data yang aman, Menkominfo mengaku sudah berkoordinasi dengan Mensesneg terkait pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menurut dia, akan ada pembahasan lebih mendalam mengenai persoalan ini dengan Presiden Prabowo Subanto usai kunjungan luar negeri tersebut.

“Ini merupakan penerusan dari pemerintahan sebelumnya, sehingga akan dibicarakan ketika presiden kembali. Tapi ini pesan yang paling tepat bagi menteri negara untuk mencontoh PDP,” kata Mutia, Menteri Komunikasi dan Pendidikan Tinggi. Hafiz.

Perlu diketahui, mulai 17 Oktober 2024, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan diterapkan sepenuhnya.

Dengan demikian, masa transisi dan penyesuaian bagi pengelola data pribadi di Indonesia telah berakhir dan hukum yang terkandung dalam undang-undang tersebut dapat ditegakkan sepenuhnya jika terjadi pelanggaran data dan privasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *