Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

Denpasar, Titik Kumpul – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan surat edaran berisi aturan resmi tari Yoged Bumbung untuk menghindari atraksi pornografi yang kerap viral di media sosial.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Bali Ai Gede Arya Sugiarta mengatakan, surat edaran serupa sudah beberapa kali dikeluarkan namun masih sering dilanggar. Mereka akhirnya meluncurkan Ilikita atau standar resmi yang menjadi acuan.

“Surat edaran sebelumnya tidak dilengkapi dengan Illikita, kan?” Sekarang Dewan Kebudayaan Bali sudah memberikan Ilikita atau apa yang boleh dan apa yang tidak, artinya ada aturan yang jelas, sebelumnya tidak ada,” kata Aria, dilansir Antara. Minggu, 17 November 2024.

Diketahui, Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisional Joged Bumbung Jaruh (pornografi) yang ditandatangani Pj Gubernur Bali mengacu pada Ilikita Joged Bumbung Dewan Kebudayaan Bali Nomor 01/X/MKB/2024.

Terdapat aturan yang mengikat kelompok tari, penari, pendamping (penonton yang mengikuti tarian), penyelenggara acara, dan pengguna media sosial.

Peraturan tersebut meliputi aturan gerak agar tidak ada atraksi pornografi yang melanggar kesakralan, etika, dan estetika tari Bali, serta pengaturan kostum yang seringkali tidak senonoh dan menonjolkan bagian tubuh tertentu.

Artinya ada yang tegas, kalau ada yang melanggar bisa lapor kita, baru ada pedomannya, paling tidak kita panggil, kasih arahan, buat pernyataan, katanya.

Meski ada standar resmi Joged Bumbung, kata Aria, pelakunya tidak ditarik ke ranah pidana, karena ini budaya yang perlu banyak mendapat perhatian.

Hingga saat ini atraksi-atraksi pornografi masih diadakan dalam tarian ini, karena belum ada aturan pasti yang menjadi alasan pelanggarnya, sehingga diharapkan Ilikita yang baru diluncurkan dapat menyikapi hal tersebut.

Disbud Bali juga menegaskan, dengan adanya aturan tersebut, kami berharap mulai saat ini konten-konten di media sosial yang menampilkan sensualitas dalam menari segera dihapus.

“Dengan melarang pertunjukan tari jarak jauh, baik secara live maupun di jejaring sosial, kami juga berupaya untuk menghilangkannya, bersama bupati, wali kota, desa adat dan semua pihak yang terlibat dalam pemberantasan tari pornografi,” kata Aria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *