Perang Lawan Judi Online, Kemenkomdigi Perkuat Barisan dari Dalam

Jakarta, Titik Kumpul – Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Kemenkomdigi) memperkuat komitmen dan kecintaan terhadap tanah air dalam rangka membasmi oknum-oknum yang terkait dengan perjudian online.

“Internal kita perkuat, komitmen mereka (seluruh pegawai Kemenkomdigi) kita tingkatkan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air. Saya yakin komitmen teman-teman di dalam juga semakin meningkat. Bukan kemarin. Itu hanya soal perseorangan saja, kata Wakil Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo di Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Ia juga mengatakan, dalam menangani kasus pemberantasan game online yang melibatkan beberapa unsur Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi, pihaknya sejauh ini sudah mengambil tindakan tegas dengan membebaskan pihak-pihak yang ditetapkan polisi sebagai tersangka, total ada 10 tersangka. . .

Sekaligus, agar perjuangan pemberantasan perjudian online tidak berhenti, Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi telah menambah personel untuk memastikan berfungsinya sistem pemberantasan perjudian online secara optimal di kementerian.

“Intinya kami bertujuan untuk memberantas perjudian online,” tegasnya. Selain itu, Angga menegaskan Kementerian Komunikasi dan Teknologi tetap mendukung upaya aparat penegak hukum yang saat ini berupaya memberantas akar perjudian online di Indonesia.

Lebih lanjut, mengingat daftar tersangka kasus ini terus bertambah, maka langkah Polri patut diapresiasi karena sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk memberantas tuntas praktik perjudian online yang menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.

“Kami mendukung Polri dalam hal ini penegakan hukum untuk berupaya semaksimal mungkin memberantas game online ini,” jelas Angga Raka Prabowo.

Polda Metro Jaya sebelumnya memberitakan perkembangan kasus game online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi. Kabareskrim Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus tersebut.

Total tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus perjudian online berjumlah 22 orang, kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Weera Satya Triputa, Sabtu, 16 November 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *