Toyota Tanggapi Soal Mobil Listrik Bakal Bebas PPnBM

JAKARTA, Titik Kumpul – PT Toyota-Astra Motor (TAM) merespons peraturan baru pemerintah Indonesia yang memperluas kebijakan insentif impor kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEVs).

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Investasi dan Hilir/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berlaku hingga 31 Desember 2024 dan 2025.

Dengan ketentuan ini, kendaraan listrik akan dibebaskan dari pajak penjualan barang mewah (PPnBM), setelah sebelumnya dibebaskan dari pajak impor.

Menurut Direktur Pemasaran PT TAM Anton Jimmy Suwandi, adanya aturan ini untuk mendorong merek membangun ekosistem kendaraan listrik.

Hal ini kembali ke komitmen merek dalam membangun ekosistem kendaraan listrik EV baterai di Indonesia, ujarnya saat dihubungi Titik Kumpul, Selasa, 19 November 2024.

Paling tidak, produsen harus terlibat dalam membangun ekosistem kendaraan berlistrik, termasuk membangun stasiun pengisian kendaraan listrik, ujarnya. Jadi, bukan hanya sekedar memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah.

“Jadi insentif-insentif tersebut perlu dimanfaatkan untuk tidak hanya memasuki pasar lokal, tapi juga fokus bagaimana kontribusinya terhadap perkembangan industri kendaraan listrik Indonesia,” kata Anton.

Anton juga menjelaskan, Toyota sendiri saat ini menawarkan beragam kendaraan listrik, termasuk kendaraan hybrid dan listrik.

“Di Toyota sendiri, mode CBU masih ada, meski ada pilihan battery EV atau plug-in hybrid EV,” jelasnya.

Berdasarkan informasi, aturan baru tersebut mengusulkan agar manfaat pajak penjualan atas penjualan Barang Mewah (PPnBM DTP) oleh pemerintah akan diperluas ke negara-negara yang memiliki perjanjian atau perjanjian dengan Indonesia.

Misalnya Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA), Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA), Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (IK-CEPA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *