Anggota DPR RI Ini Tegas Minta Isa Zega Dihukum Atas Penistaan Agama karena Umrah Selayaknya Perempuan

JAKARTA, Titik Kumpul – Kontroversi Issa Ziga berangkat umrah dengan mengenakan syariat bak perempuan sungguhan menarik perhatian Mufti Anam, anggota DPR Republik Demokratik Kongo masa jabatan 2024-2029 di daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo. Pria yang akrab disapa Gus Mufti ini merasa sedih melihat kelakuan Issa Zija yang mengaku transgender.

Alih-alih berangkat umrah dengan berpakaian dan bertingkah laku sesuai karakternya sebagai laki-laki, Issa Zija justru merasa menjadi perempuan seutuhnya sehingga ia berhijab dan salat berjamaah bersama jamaah perempuan lainnya.

Melihat hal itu, Gus Mufti menyelidiki Issa Zija yang menghina Islam. Dia bisa diadili berdasarkan hukum atas tuduhan merusak aturan agama. Mari kita gulir terus seluruh artikel di bawah ini.

“Di Internet ada orang bernama Mami, dikenal dengan nama Issa Zija, dikenal dengan nama Sahrul, seorang transeksual, waria, dan aslinya laki-laki. Dia menunaikan umrah dengan mengenakan hijab, dan ini bagian dari penodaan agama, Kata Gus Al-Mufti. Dikutip dari postingan di Instagram miliknya, Selasa 19 November 2024.

Gus Mufti menjelaskan, hukum Islam mengatur bahwa laki-laki harus mengganti alat kelaminnya.

Meski terlihat berbeda bagi seorang wanita, namun jika seseorang terlahir sebagai laki-laki, kepribadiannya tidak akan berubah hingga akhir hayatnya.

Diantara urusan ibadah, seorang transgender harus menjalankan proses ibadah sesuai fitrahnya yang sebenarnya. Issa Ziga, alih-alih berhijab dan gamis saat menunaikan umrah, malah mengenakan pakaian ihram pria.

Bagaimana dengan laki-laki dalam syariat Islam? Bahkan dalam fatwa Majelis Ulama Muslim pun, laki-laki walaupun berganti jenis kelamin, tetaplah laki-laki, dan dalam melakukan proses itu tetap harus mengikuti cara laki-laki. , ” jelasnya. Gus Mufti.

Dia melanjutkan: “Tetapi Issa berbeda. Dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan metode wanita, dan ini adalah bagian dari Kafr al-Din.”

Soal penodaan agama diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Gus Mufti berharap pihak berwenang segera mengusut kasus penodaan agama yang dilakukan Issa Zija agar tidak meresahkan masyarakat.

Sebab jika dibiarkan, Isa Zega akan merugikan banyak orang. Misalnya, jika dia shalat di rukun wanita, maka dia mempunyai peluang untuk membatalkan shalat atau membatalkan shalat wanita karena dia adalah laki-laki secara kodratnya.

“Jadi kami berharap penegak hukum, polisi, dan pihak terkait segera menangkap ibu pengguna internet ini, agar kedepannya tidak ada lagi ibu-ibu di internet yang menghina agama kita. Ingatlah bahwa Indonesia adalah negara dengan umat Islam terbesar kedua. populasi di negara kita.” Gus Mufti menegaskan, harapan “tidak menimbulkan kekacauan di masyarakat dan juga bukan contoh yang buruk.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *