Tingkatkan Standard Pelayanan dengan Transparansi dan Efisiensi

Jakarta, Titik Kumpul – Balai Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian berkomitmen menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dalam setiap pelayanan yang diberikan.

Standar pelayanan saat ini sedang dipersiapkan untuk mendukung pelatihan usaha di tiga bidang, yakni tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Leli Nuryati, Direktur Pusat PVTPP Kementerian Pertanian, mengatakan standar pelayanan tersebut meliputi izin tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, termasuk penanaman benih.

Kemudian izin industri serta standar pelayanan pertanian akan menjadi dasar pengelolaan dan evaluasi kualitas pelayanan.

“UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan untuk melakukan standarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan,” ujarnya.

Komponen ini mencakup pemberian layanan yang terdiri dari 6 bidang yaitu persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya, produk dan manajemen pengaduan.

Manajemen layanan mencakup delapan komponen lainnya, termasuk dasar hukum, infrastruktur, jaminan layanan, dan keterampilan implementasi.

“Penetapan standar pelayanan merupakan amanat undang-undang, sekaligus sebagai informasi dan pedoman yang jelas bagi penyelenggara pelayanan dan pengguna layanan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Leli, standar pelayanan menghadirkan kepastian, meningkatkan kualitas dan menjadikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pembentukan standar pelayanan terjadi melalui komunikasi dua arah antara penyedia layanan dan penerima layanan atau pemangku kepentingan terkait. Hal ini dilakukan ketika Anda ingin mendapatkan feedback atau jawaban mengenai layanan custom yang diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *