Jakarta, Titik Kumpul – Pemain Densu Denny Sumargo menjelaskan alasannya terlibat dalam kisruh antara Pratiwi Noviyanthi (Novi) dan Agus Salim.
Anak buah Agus Salim, JJS (18), menjadi korban serangan air keras. Peristiwa itu terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu, 1 September 2024.
Merasa kasihan dengan kondisi Agus, Novi pun membuka donasi untuk pengobatan Agus sebanyak Rp 1,5 miliar.
Sesaat setelah mengunjungi podcast Densu, Novi mengetahui bahwa Agus telah menyalahgunakan donasi tersebut. Dalam temuan Novi, dia menyebut Agus dan istrinya menggunakan uang sumbangan bukan untuk berobat, melainkan untuk belanja online dan pembayaran utang.
Berdasarkan laporan Novi, temuan tersebut sudah tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian donasi, yakni untuk membiayai pengobatan mata asam akibat asam yang dialami Agus.
Pada akhirnya, Novi meminta agar seluruh dana sumbangan yang diterimanya disalurkan kembali ke rekening yayasan yang dikelolanya. Agus mengembalikannya. Namun setelahnya, pada 19 Oktober 2024, Agus melaporkan Novi ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Konflik ini semakin memanas ketika ia menunjuk pengacara Agus Farhat Abbas sebagai pengacaranya. Kehadiran Farhat Abbas di tengah kekacauan membuat Densu ikut terlibat.
Mantan pebasket itu mengaku merasa terdampak karena sebagian besar donasi kepada Agus berasal dari pemirsa podcast miliknya.
“Posisi saya di sini adalah menyediakan platform. Donasinya paling banyak dari podcast saya, pengikut saya, kata Denny Sumargo dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Oleh karena itu, Densu merasa terlibat atau bertanggung jawab atas kekacauan yang dialami Novi dan Agus.
“Saya merasa harus bertanggung jawab juga,” tutupnya.
Untuk mengakhiri kisruh tersebut, Densu mengaku akan memfasilitasi mediasi bagi kedua belah pihak. Meski demikian, Densu menegaskan Novi dan Agus harus mengikuti aturan yang ditetapkannya. Namun Densu tidak merinci di mana dan kapan penayangan ini akan berlangsung. Ia mengaku masih menunggu persetujuan dari kedua pihak terkait.