Jakarta, VIWA – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan dua kebijakan perpajakan baru, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak pemerintah daerah.
PPN nantinya akan dinaikkan menjadi 12 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sedangkan opsen pajak merupakan pungutan pajak tambahan sebesar persentase tertentu berdasarkan UU Tahun 2022 No. 1 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).
Nantinya, pemerintah kabupaten/kota memungut opsi tersebut dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Sementara itu, Pemprov bisa memungut opsen atas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kebijakan pajak baru ini juga mendapat perhatian dari Gabungan Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan kebijakan PPN 12 persen dan opsi perpajakan dapat menyebabkan penurunan penjualan lebih lanjut di industri otomotif.
Padahal, kata dia, angka penjualan di industri otomotif mungkin hanya mencapai 500 ribu unit per tahun.
“Kalau ini diterapkan pasti penurunannya akan lebih tajam. Tahun ini saja kami merevisi target dari 1 juta unit menjadi 850 ribu. Kalau ada pilihan pajak dan PPN 12 persen, mungkin kita akan mendekati atau sama dengan keadaan kita saat pandemi, yaitu sekitar 500.000 unit, ”ujarnya seperti dikutip Titik Kumpul di Jakarta, baru-baru ini.
Kukuch kemudian mengatakan konsekuensi lainnya adalah penurunan produksi kendaraan, yang dapat berujung pada pengurangan tenaga kerja.
“Akhirnya kami khawatir dengan tenaga kerja, kami tidak mau ke sana,” tegasnya.
Perlu diketahui, kebijakan perpajakan diatur dalam UU Nomor 2022. 1 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang diharapkan mulai berlaku pada 5 Januari 2024.