Jakarta, Titik Kumpul – Siapapun yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki surat izin mengemudi atau SIM. ID ini harus diperbarui setiap 5 tahun.
Saat ini, ada lima kartu SIM seluler yang ditawarkan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta. Dilansir Titik Kumpul dari laman Korlantas Polri, pada 22 November 2024 warga kawasan Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Sementara bagi masyarakat di Jakarta Barat, bisa mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk isi ulang SIM. Jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM keliling Jakarta Pusat terletak di kantor pos Lapangan Banteng. Di Jakarta Selatan, Anda bisa datang ke Kalibata Trilogy School.
Khusus warga Bekasi, kartu SIM keliling ada di Mitra 10 Jatimakmur hari ini. Sementara itu, bagi warga Bogor yang masa validasi sembilan SIMnya telah berakhir, dapat datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor karena tersedia suku cadang mobil SIM keliling mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Terakhir, hari ini ada Polrestabes Bandung yang menawarkan dua mobil SIM keliling. Lokasinya di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Masa pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga berakhir.
Layanan SIM Keliling hanya menawarkan program perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat penambahan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM dan SIM lama, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP nomor 60 tahun 2016 untuk penghasilan bebas pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.