Jakarta, Titik Kumpul – Pasangan selebriti Rizki Fabian dan Mahalini terpaksa menikah. Lamaran pernikahan yang mereka ajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) resmi ditolak.
Majelis hakim memutuskan pernikahan mereka sebelumnya tidak sah secara agama.
Alasan utama penolakan tersebut adalah ketidaktepatan penunjukan wali pernikahan. Wali nikah yang memimpin akad nikah tidak memenuhi syarat Undang-Undang Perkawinan.
Majelis hakim memutuskan perkawinan syahwat mengandung salah satu rukun perkawinan yang tidak terpenuhi, bahwa wali yang melangsungkan perkawinan bukanlah wali yang berhak, kata Suryana, Humas Jakarta Selatan. pada hari Selasa, 26 November 2024.
Suriana menjelaskan, wali nikah yang sah harus memenuhi salah satu kriteria, yakni wali keturunan atau wali pengadilan. Namun dalam kasus Rizki Fabian dan Mahalini, wali nikah yang ditunjuk adalah seorang Ustaz yang bertindak sebagai kurator, namun penunjukannya tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“Wali yang mengawinkannya itu ustaz. Ustaz itu mengawinkannya atas nama hakim. Tapi sebenarnya dalam undang-undang perkawinan itu jelas ada dua kriteria, yaitu satu wali keturunan dan satu lagi wali hakim,” sambungnya.
Akibat keputusan tersebut, pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini dibatalkan negara. Oleh karena itu, keduanya harus melaksanakan akad nikah kembali sesuai tata cara yang benar dan dengan melibatkan wali nikah yang sah.
Misalnya kalau nikahnya kurang harmonis berarti nikahnya tidak sah. Jadi jalan keluarnya sah, karena dianggap jahil, ujarnya kepada Riveters, jelas Suriana.
Meski pernikahan tersebut tidak sah secara hukum, Suriana menegaskan, status hubungan Rizki Fabian dan Mahalini secara sosial masih dianggap sebagai suami istri. Namun pernikahan mereka tidak diakui secara hukum.
“Sebenarnya statusnya masih suami-istri, tapi secara hukum dia anggap sah karena dia tidak memahaminya. Dia pikir tidak ada masalah. Dia tidak tahu apa-apa, dia hanya tahu tidak apa-apa.” dia menyimpulkan.