SHENZHEN, Titik Kumpul – PT BYD Motor Indonesia (BYD) memberikan tanggapan terkait pernyataan aturan baru kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen efektif 1 Januari 2025.
CEO PT BYD Motor Indonesia Eagle Zhao mengungkapkan, timnya sedang mengkaji situasi terkait peraturan baru tersebut karena dapat berdampak juga pada pelanggan di Indonesia.
“Pertama, kami melihat situasi dan kemajuan reformasi perpajakan. Kami selalu memantau. Kedua, menurut saya lebih relevan dengan operasional bisnis kami,” ujarnya.
Oleh karena itu, kami juga akan berdiskusi dengan mitra kami di perusahaan pemerintah untuk mencari solusi yang tepat untuk memberikan pelayanan kepada pelanggan kami, tambahnya.
Eagle juga mengungkapkan bahwa produsen mobil asal Tiongkok itu akan mematuhi peraturan yang ditetapkan negaranya.
“Kami berada dalam posisi untuk mengikuti apa yang diyakini pemerintah bermanfaat bagi negara kami. Kami akan melanjutkannya selama itu untuk kepentingan negara kami,” ujarnya.
Sekadar informasi, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Bapak Mulani Indrawati berencana menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 yang akan berlaku efektif sesuai amanat undang-undang. .
Ketentuan PPN sebesar 12 persen itu dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang ditetapkan pada tahun 2021.