Jakarta, Titik Kumpul – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang wajib disimpan setiap kali Anda mengendarai mobil di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang ke salah satu kendaraan SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Dilansir Titik Kumpul di laman Korlantas Polri, Senin 25 November 2024, program SIM mobil keliling pertama hari ini di wilayah Jakarta ada di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM keliling saat ini bisa didapatkan di Kantor Pos Lapangan Bante. Serta Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Bagi warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP, SIM Card keliling hari ini tersedia di Grand Mall Cakung. Jam kerja adalah pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Oleh karena itu, bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat datang ke mesin SIM Keliling di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, tokonya buka mulai pukul 09:00 hingga 12:00:00:00 WIB.
Bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Mitra 10 Jatiasih. Ingat, jam kerjanya sangat singkat yaitu pukul 08:00 hingga 10:00 WIB.
Slot SIM keliling untuk warga Kabupaten Bogor juga ada di Mall Cileungsi, sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam kerja adalah pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM seluler hanya menggunakan aplikasi ekstensi SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa konfirmasi berakhir.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan hasil pemeriksaan psikologi.
Biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.