Pengawasan AI Diperketat, Etika dan Keamanan jadi Prioritas

JAKARTA, Titik Kumpul – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengumumkan akan terus memantau perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia dengan mempertimbangkan aspek regulasi dan etika yang matang.

Nezar Patria (Vaman Komedigi), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, mengatakan: “Surat edaran tentang etika penggunaan kecerdasan buatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Teknologi merinci beberapa poin, misalnya apa saja aspek keamanannya?” . Jakarta, Kamis 28 November 2024.

Ia mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dahulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan yang didalamnya pemerintah menyoroti beberapa poin penting terkait keselamatan. . Kami menggunakan kecerdasan buatan secara transparan dan bertanggung jawab.

Surat edaran tersebut menyoroti beberapa poin mendasar, termasuk pentingnya aspek keamanan dalam pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan.

Wamenkominfo juga menyampaikan bahwa pengembang AI terus didorong untuk bersikap transparan terhadap potensi bias dan ilusi yang ditimbulkan oleh sistem AI serta memastikan produk yang dihasilkannya tidak mudah diubah atau dimanipulasi.

Selain itu, hak cipta juga menjadi perhatian penting dalam peraturan ini karena AI menggunakan data dari berbagai sumber, sehingga transparansi sumber data menjadi penting untuk menghindari permasalahan terkait pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan data.

“Produk AI ini dapat menimbulkan bias, ilusi, dan efek negatif lainnya, sehingga penting bagi pengembang untuk memastikan kualitas dan keandalan,” jelas Nezar Patria.

Kementerian Komunikasi dan Teknologi juga terus memantau perkembangan AI di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Menurut dia, regulasi lebih lanjut mengenai AI dinilai mendesak, termasuk opsi regulasi berupa peraturan menteri (Permen), peraturan presiden (Perpres), dan undang-undang (UU).

Dalam proses regulasi, Kementerian Komunikasi dan Teknologi juga memastikan adanya kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan regulasi tersebut diterapkan secara efektif seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat.

“Saya berharap pengawasan yang lebih ketat dan kebijakan yang lebih transparan akan menjamin keamanan dan keadilan bagi masyarakat sebagai pengguna dan pengembang AI di Indonesia,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *