JAKARTA, Titik Kumpul – Sengketa hukum pangkat letnan kolonel (letnan jenderal) yang diberikan kepada Dedi Corbusier akhirnya berakhir damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Syamsul Jahidin, penggugat, resmi mencabut gugatannya.
Pak Syamsul Jahidin dikutip dari channel YouTube, Kamis 14 November 2024. Sidang berjalan damai dengan penarikan diri, kata Pak Syamsul Jahidin dikutip dari kanal YouTube, Kamis, 14 November 2024.
Meski proses perdamaian ini berlangsung tanpa kehadiran Dedi Corbusier, namun tidak menghalangi tercapainya kesepakatan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai. Pak Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa Pak Deddy meminta izin untuk tidak mengikuti persidangan dan memberikan kuasanya kepada Kuasa Hukum Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia.
“Ada agenda penting jadi saya tidak bisa hadir. Suratnya ada di sana, jelas Syamsul Jahidin.
Syamsul merasa tidak perlu melanjutkan lebih jauh setelah mendapat penjelasan latar belakang pemberian pemeringkatan ini pada sidang mediasi sebelumnya.
Syamsul Jahidin menjelaskan, “dalam mediasi diberikan literatur bahwa penunjukan itu sah,” jelas Syamsul Jahidin.
Dalam mediasi tersebut, Pak Syamsul juga mendapat informasi tambahan bahwa pengangkatan Dedi Corbusier sebagai letnan kolonel bukanlah keputusan yang diambil karena kesalahan.
“Satu tahun Dedi Corbusier mengkaji dan menganalisa dokumen-dokumennya, kemampuan dan kebutuhannya sebagai duta unsur cadangan untuk menyampaikan pesan kebangsaan,” jelas Syamsul Jahidin.
Gugatan ini awalnya diajukan Syamsul Jahidin untuk mempertanyakan dasar penugasan jabatan Laksamana kepada Deddy Corbuzier oleh Prabowo Subianto saat masih menjabat Menteri Pertahanan. Namun setelah mendapat jawaban dan penjelasan yang dirasa cukup, Syamsul mengaku puas dan bisa menerima keputusan tersebut.
Syamsul Jahidin berkata: “Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi saya untuk melanjutkan kasus ini.”
Sikap Syamsul yang sebelumnya memanggil Dedi Corbusier ke pengadilan pun melunak. Dia memutuskan untuk tidak menyelesaikan masalah tersebut, berharap persidangan akan berakhir damai.
“Jadi saya tidak mempermasalahkan hal itu,” kata Syamsul Jahidin.