Jakarta, Titik Kumpul – Warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, hari ini bisa memperpanjangnya di salah satu kendaraan SIM Keliling yang pencatatannya disediakan Polda Metro Jaya.
Dilansir Titik Kumpul dari Korlantas Polri, Selasa 19 November 2024, lokasi mobil SIM Ponsel yang biasa digunakan di wilayah Jakarta Pusat, bertempat di Kantor Pos Stadion Banteng.
Satu mobil SIM Keliling terparkir di Mall Grand Cakung yang melayani perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur. Bagi yang tinggal di kawasan Jakarta Barat bisa datang ke mobil SIM di Citraland Mall atau LTC Glodok.
Kendaraan SIM Mobile terakhir terletak di Kampus Trilogi Kalibata yang terletak di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan seluruh kendaraan SIM Mobile mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Rencana perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Bogor bisa dilakukan hari ini di kendaraan SIM Keliling yang diparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor. Jam layanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua kendaraan SIM Keliling yang diparkir hari ini di Ubertos dan Plaza Dago. Pelayanan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Warga Bekasi yang masa berlaku SIMnya akan segera habis, dapat memperpanjang masa berlakunya pada kendaraan SIM Keliling yang diparkir di Polsek Bantargebang. Jangan lupa mengambil nomor antrian, karena tempat terbatas. Jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya mendukung program perpanjangan SIM A dan C, dan masa berlakunya akan segera berakhir.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.