Jakarta, Titik Kumpul – Seluruh pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. KTP ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui bila habis masa berlakunya.
Pengisian ulang bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Hari ini, Minggu 1 Desember 2024, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan pemberitaan laman Titik Kumpul Korlantas Polri, lokasi pertama di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling kedua berada di Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua kendaraan tersebut rencananya akan memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangsel, kendaraan SIM Keliling diperkenalkan di Giant Bintaro Sektor 7 pada liburan kali ini.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bebas Pajak.
FYI, ada lima mobil SIM keliling yang disediakan Metro Jaya di Pol selama sepekan. Lokasi tersebar di seluruh wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.