Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh, Segini Nafkah Anak yang Harus Dipenuhi Edward Akbar

JAKARTA, Titik Kumpul – Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai hari ini, Jumat, 29 November 2024. Keputusan ini diambil majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diumumkan melalui e-Court.

Setelah perceraian resminya, hak asuh anak-anak jatuh ke tangan Kimberly sebagai ibu. Lanjutkan menelusuri artikel lengkap di bawah ini.

FYI, semasa menikah, Kimberly Ryder dan Edward Akbar dikaruniai dua orang anak.

“Pernikahan antara pemohon (Kimberly Ryder) dan tergugat (Edward Akbar) dinyatakan batal demi hukum karena perceraian,” demikian bunyi putusan Pengadilan Agama Pusat di Jakarta. 

“Kedua (dua) anak Raiden dan Aysia berada dalam hak asuh penggugat (Kimberly) dan tergugat tetap mempunyai akses terhadap anak-anaknya,” bunyi putusan. 

Setelah resmi bercerai, kertas keputusan juga menjelaskan bahwa Edward harus membayar tunjangan anak sebesar enam juta per bulan untuk kedua anaknya.

“Tunjangan anak tersebut diberikan minimal Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan tahunan sebesar 10% (sepuluh persen),” bunyi keputusan tersebut. 

FYI, Kimberly mengajukan gugatan cerai kepada Edward Akbar pada Jumat 12 Juli 2024. Kimberly mengajukan gugatan cerai melalui pengacara online atau e-court dengan nomor berkas 916/Pdt .G/2024/PA.JP.

Kimberly Ryder menikah dengan Edward Akbar pada Agustus 2018. Kimberly mengajukan gugatan cerai dari Edward setelah enam tahun menikah dan mereka dikaruniai dua anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *