Jangan Coba-coba Beli Smartphone di Sini kalau Tidak Mau Rugi

Jakarta, Titik Kumpul – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk membeli ponsel pintar atau smartphone yang resmi didatangkan ke Indonesia untuk mendukung aturan Standar Produk Dalam Negeri (TKDN).

Pemerintah telah menetapkan tarif TKDN sebesar 35 persen untuk perangkat seluler, termasuk telepon seluler, komputer, dan tablet, yang masuk ke Indonesia mulai tahun 2021.

Dengan kata lain, smartphone dengan TKDN 35 persen sudah memenuhi regulasi di Indonesia sehingga aman digunakan.

Tak hanya memenuhi aturan TKDN 35 persen, ponsel pintar yang diluncurkan di Indonesia juga resmi memenuhi aturan registrasi nomor International Mobile Device Identity (IMEI) sehingga bisa digunakan untuk berkomunikasi.

Di Indonesia, hanya ponsel dengan nomor IMEI yang bisa terhubung ke jaringan seluler.

“Kami mendukung TKDN karena (peraturan) ini adalah bagian dari upaya (sektor) akar rumput. Kami siap berinvestasi, tetapi ada kontribusi lokal terhadap smartphone yang dijual di Indonesia,” kata Heru Sutadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika BPKN. Komisi Pendidikan. di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Ponsel pintar atau ponsel pintar yang dijual secara resmi juga memberikan jaminan layanan purna jual, salah satu hal yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kalau tidak terdaftar, saya khawatir fitur dan dukungan lainnya tidak masuk,” jelas Heru.

Ia pun mencontohkan, pengguna bisa membeli ponsel modern di luar negeri, untuk keperluan pribadi dan tidak dijual kembali, kemudian mendaftarkan IMEI sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, konsumen juga harus memperkirakan bahwa jika ponsel cerdas mereka mengalami malfungsi, mereka harus melakukan perjalanan ke negara tempat mereka membeli ponsel cerdas tersebut untuk menerima layanan pelanggan.

Membeli smartphone yang dijual secara tidak resmi di Indonesia dapat merugikan konsumen karena harus mengeluarkan biaya tambahan jika perangkat tersebut rusak, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *